May 1, 2024

Rabu, 28 Desember 2022, Bertempat di Aula rapat kantor Inspektorat Daerah Kab.Konawe, telah dilaksanakan Kegiatan Pelatihan di Kantor Sendiri dengan materi pelatihan Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Kegiatan Pelatihan dibuka oleh Sekretaris Inspekotrat Daerah Kab.Konawe ibu Hj.KUSNAWATI MALAKA, S.Sos, M.Si, Pelatihan tentang Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022 ini diperintukkan bagi Pegawai Inspektorat khususnya bagi para auditor.

Dalam pasal 33 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, diatur bahwa inspektorat provinsi/kabupaten/kota melakukan reviu atas laporan keuangan dan kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pelaksanaan reviu dilakukan dengan tujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang telah direviu disampaikan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka pemberian pendapat (opini).

Para Auditor sedang mengikuti pelatihan kantor sendiri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *