Berdasarkan surat Pemberitahuan Hasil Observasi Desa Antikorupsi Tahun 2023 Nomor B/1746/DKM.01.02/80-84/04/2023, Dalam rangka pembentukan percontohan desa antikorupsi tahun 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat telah
melaksanakan observasi di 81 desa dari 22 Provinsi pada tanggal 30 Januari – 4 Maret 2023 untuk
menentukan 1 (satu) desa di setiap provinsi sebagai calon percontohan desa antikorupsi,
hasil evaluasi atas kegiatan observasi, telah ditetapkan dalam lampiran surat tersebut bahwa desa Ahuawatu Kecamatan Pondidaha menjadi calon percontohan desa antikorupsi tahun 2023 desa Ahuawatu akan mengkuti kegiatan Bimbingan Teknis oleh KPK RI beserta kementerian terkait,