Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2023 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, Bupati Konawe mengeluarkan Surat Edaran Nomor 700/199/2023 tentang pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait hari raya beberapa point penting dalam surat tersebut :
1. Surat edaran ini mengimbau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi terkait hari raya, dan mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.
2. Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang.
3. Bagi Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara yang tidak dapat menolak dan menerima gratifikasi terkait hari raya dapat menyampaikan pelaporan gratifikasi kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Berikut Link Lampiran Surat Edaran tersebut :