Irban Khusus Insepektorat Daerah Kab.Konawe melakukan Ekspose atas hasil laporan audit investigasi ke Penyidik Polres Konawe, proses ekpose berdasarkan Peraturan Bupati No. 16 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEGIATAN KEINVESTIGASIAN DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN KONAWE.
isi dari Pedoman tersebut diantaranya sebagai berikut :
2.1.4 Audit Investigatif berdasarkan Permintaan lnstansi Penyidik
a) Atas permintaan audit investigatif dari instansi penyidik dalam bentuk tertulis ditindaklanjuti dengan pemaparan kasus (ekspose) oleh instansi penyidik.
b) Audit investigatif atas permintaan penyidik dapat dipenuhi apabila proses hukum sepanjang belum pada tahap penyidikan.
c) Pada prinsipnya, permintaan audit investigatif dari penyidik dapat dipenuhi/ditindaklanjuti kecuali apabila pada saat ekspose diperoleh informasi bahwa:
- BPK, BPKP atau Instansi Pengawasan lainnya, yaitu Inspektorat/Satuan Pengawas Intern sedang atau telah melakukan audit investigatif atas kegiatan yang sama.
- Instansi Penyidik lainnya sedang atau telah menangani kasus yang sama.
- Proses hukum terhadap objek penugasan yang dimintakan audit investigatif berada pada tahap penyidikan.
- Terdapat gangguan terkait independensi lembaga Inspektorat Daerah Kab.Konawe terhadap kasus yang dimintakan audit investigatif oleh penyidik.